BANGIL-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Sueb, kades Candiwates, Kecamatan Prigen, sebagai terdakwa, kembali digelar kemarin (14/9). Dalam sidang tersebut, pengakuan terdakwa benar-benar membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil geregetan.
Pasalnya, terdakwa bersikukuh tidak meminta surat keterangan lulus kepada Kepala MI Darul Ulum, Desa Candiwates, Kecam...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon