PASURUAN-Nelayan di Kabupaten Pasuruan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal, masih bisa tersenyum. Itu, lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunda larangan tersebut. Penundaan tersebut disebabkan karena masih banyak nelayan yang memprotes kebijakan itu.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Nomor 2/2015 tentang Larangan Trawls dan Pukat Tarik. Alat tersebut dinilai ilegal. Kategorinya pun ban...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon