Larangan Alat Tangkap Ilegal Ditunda

PASURUAN-Nelayan di Kabupaten Pasuruan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal, masih bisa tersenyum. Itu, lantaran  Kementerian Kelautan dan Perikanan,  menunda larangan tersebut. Penundaan tersebut disebabkan karena masih banyak  nelayan yang memprotes kebijakan itu.

Perahu-nelayan-yang-ada-di-kawasan-pesisir-Lekok-beberapa-waktu-lalu.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Nomor 2/2015 tentang Larangan Trawls dan Pukat  Tarik. Alat tersebut dinilai ilegal. Kategorinya pun ban...

Previous
Next Post »