Edarkan Obat Keras, Pasutri Dicokok

GRATI-Kekompakkan pasangan suami istri (pasutri) ini harus berujung di urusan hukum. Bagaimana tidak, keduanya kompak mengedarkan obat keras tanpa izin. Alhasil, mereka pun ditangkap. Saat di amankan  polisi, dari keduanya diamankan ribuan pil  trihexyphenidyl yang sering disalahgunakan untuk  mabuk-mabukan.

Pasutri itu adalah Wahidi, 25, warga Dusun Krajan,  Desa Plososari, Kecamatan Grati. Sementara sang istri bernama Yeti Wulandari, 21. Meski sebagai istri, alamat mereka berbeda. Sebab, di identitas Yeti tercantum sebagai warga Dusun Krajan Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Keduanya ditangkap Senin (1/2) silam oleh personel Polsek Grati Polres Pasuruan Kota. Sebelum menangkap mereka, polisi sudah lama mencurigai keduanya karena mereka sering mengedarkan obat sediaan farmasi dan  atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Karena tanpa izi...

Previous
Next Post »