Terjerat Korupsi Raskin Kramat Agung
KRAKSAAN - Bukacong, mantan kepala desa (kades) Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menambah daftar catatan mantan kades yang dipidana. Jumat (11/3) lalu, Bukacong divonis pidana 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap Bukacong bersalah telah mengorupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin). Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta, harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,5 juta.
Bila duit ini tak diganti, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Edi Sumarno melalui Kasi Pidsus Widi Trismono. Widi mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Bukacong secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunaka...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon