Sidang Digelar tanpa Kehadiran Terdakwa
BANGIL - Oknum guru SDN Jeruk Purut 1, Kecamatan Gempol, Lilik Setyawati, harus bersiap-siap untuk menyandang status baru sebagai narapidana. Hal itu seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyatakan terdakwa bersalah, telah menipu rekan bisnisnya.
Sidang putusan warga asal Dusun Kecicang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu digelar kemarin (8/9). Menariknya, sidang tersebut tanpa di hadiri terdakwa. Meski terdakwa tak tampak, sidang tetap digelar secara in absensia.
Terdakwa hanya di wakili oleh pengacaranya, Peter. Amar putusan terdakwa di bacakan langsung oleh Ketua Majelis PN Bangil, Aswin. Dalam putusannya, Aswin menyebutkan terdakwa telah bersalah melakukan tindak penipuan yang dilakukan secara berulang-ulang. Karena perbuatannya itulah, hakim PN Bangil menjatu...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon