KRAKSAAN - Kali kempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, itu kembali tak hadir karena sakit.
Ketidakhadiran terdakwa ini membuat majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, itu memutuskan sidang kembali ditunda, Sen...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon