BANGIL - Endik Sujono, 37, warga Jalan Jawa, Kota Pasuruan, kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi penjara. Itu, setelah dirinya kedapatan tangan membawa obat-obatan terlarang. Endik ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Selasa malam (29/8). Ia ditangkap di teras rumah seorang warga Desa/Kecamatan Kejayan sekitar pukul 20.00.
Nyambi Edarkan Obat Keras, Montir Ditangkap
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon