KRAKSAAN- Kebiasaan Syafii, 36, tanpa izin menjual sediaan farmasi membuat warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resah. Karenanya, kebiasaan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu dilaporkan kepada polisi.
Akibatnya, Jumat (26/8) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Syafii dibekuk saat hendak bertransaksi dengan seorang perempuan di Pasar Buah Semampir, Kraksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa, 50 pil butir trihexyphenidyl dan 1.050 pil butir dextro.
“Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah mengetahui tersangka sering berjualan di wilayah Semampir,” ujar Kapolsek Kraksaan Kompol Faruq Mustofa. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sediaan farmasi itu dari seorang bandar.
Namun, sejauh ini sang bandar belum berhasil diamankan.Tersangka yang keseharianny...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon