PAJARAKAN - Usia Supatwi, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sudah 65 tahun. Namun, kelakuannya sungguh keterlaluan. Kakek-kakek ini terhitung tiga kali mencabuli tetangganya yang masih bocah SMP, sebut saja Kuntum.
Karenanya, Minggu (4/9) lalu, Supatwi diringkus anggota Polres Probolinggo untuk mem per tanggungja abkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka sudah tiga kali mencabuli korban dalam kurun waktu seminggu terakhir. Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka biasanya mengiming- imingi korban dengan uang. “Korban diberi uang Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu oleh tersangka,” ujarnya.
Tersangka mencabuli korban saat rum...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon