REJOSO - Tren kemacetan yang kerap terjadi saat long weekend, jadi perhatian Kementerian Perhubungan. Agar saat long weekend hari raya Idul Adha kemacetan panjang tak terjadi, Kemenhub mengeluarkan aturan yang tak biasa. Semua jenis truk besar dilarang melewati jalan raya selama long weekend. Yakni, tercatat mulai 9-12 September mendatang.
Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Heri Yitno, kemarin. Heri menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan soal aturan itu. Yakni, melalui surat bernomor SE.15/AJ. 201/DRJD/2016.
“Untuk Larangan ini berlaku mulai janggal 9 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 12 September,” ujarnya. Dikatakan, larangan angkutan berat in...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon