KRAKSAAN- Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman dan Karimullah dipastikan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kemarin (29/12), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, satu persatu proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng diselesaikan. Kemarin, pihaknya menyelesaikan dua berkas dengan tersangka Suparman dan Karimullah....
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon