KRAKSAAN - Lima eksekutor pembunuh Abdul Gani, salah satu sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Kraksaan ,kemarin (27/4). Dalam sidang itu, banyak kesaksian saksi yang berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kelima saksi itu Wahyu Wijaya, Wahyudi, Tukijan, Achmad Suryono, dan Mishal Budianto. Wah...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon