PH: Ini Persidangan Opini
KRAKSAAN - Setelah sempat tertunda tiga kali, akhirnya sidang pembacaan tuntutan pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilangsungkan, kemarin (3/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan pada Abdul Gani itu dengan hukuman seumur hidup.
Dalam sidang yang digelar pukul 13.00 itu, JPU Rudi Prabowo mengatakan, terdakwa Taat Pribadi dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon