KRAKSAAN - Usai gagal dimediasi, kasus pencurian kayu yang melibatkan tiga anggota keluarga asal Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo terus diproses hukum. Kemarin (17/10), sidang perdana kasus itu diglelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga terdakwa ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon