Pembunuh Mahasiswa Dituntut Seumur Hidup

KRAKSAAN - Rohim, 45, terdakwa  pembunuh Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa Universitas Panca Marga Kabupaten Probolinggo, sepertinya bakal lebih lama tinggal di balik jeruji besi. Kemarin (3/9), Jaksa Penuntut  Umum (JPU) menuntutnya dengan  hukuman penjara seumur hi up di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Buyono_alias_Rohim_saat_diadili_di_PN_Kraksaan_kemarin.

JPU Yazid mengatakan, terdakwa di anggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap  korban. Sehingga, terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan prime...

Previous
Next Post »