KRAKSAAN - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap dua mantan Sultan Agung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (16/3), ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Ketujuh terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Dimulai pembunuhan terhadap ko...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon