KRAKSAAN - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap. Selasa (4/4) lalu, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk Hermansyah Hodiri, 33. Tersangka asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu dibekuk di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Saat dibekuk, kepolisian juga berhasil menyita rokok ilegal dalam jumlah banyak. Tidak tanggung-tanggung, omzet penjualan rokok ilegal berbagai nama itu mencapai sekitar Rp 30 juta per bulan, dengan keuntungan 20 persen dari total penjualan atau sekita...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon