Berkas Pleidoi Ketinggalan, Sidang Ditunda

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, terpaksa harus kembali menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan  dengan terdakwa Dimas Kanjeng  Taat Pribadi. Sebab, kemarin  penasihat hukum terdakwa belum siap  membacakan pleidoi  atas tuntutan jaksa  penuntut umum (JPU).

Alasannya, berkas pleidoi yang sudah  di susun ketinggalan di mo bil waktu hendak take off dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Karenanya, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, itu menunda persidangan beragenda  pembacaan pleidoi itu, S...

Previous
Next Post »