MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, terpaksa harus kembali menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebab, kemarin penasihat hukum terdakwa belum siap membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, berkas pleidoi yang sudah di susun ketinggalan di mo bil waktu hendak take off dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Karenanya, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, itu menunda persidangan beragenda pembacaan pleidoi itu, S...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon