Dua Sultan Bantah Ada Mahar

Dua saksi meringankan diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian di PN Kraksaan, kemarin.

Jadi Saksi Meringankan Terdakwa

KRAKSAAN - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Suprayitno, warga Kabupaten Jember dengan terdakwa Dimas Kanjeng  Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, penasihat hukum terdakwa  menghadirkan dua saksi meringankan dan seorang saksi ahli.

Dua saksi meringankan itu  sama-sama Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng. Yakni, Abduh S...

Previous
Next Post »