PRIGEN–Bandri, 28 dan Narto, 36, dua pemuda asal Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Ia ditahan usai dalam kondisi mabuk menghajar dan memeras seorang warga.
Keduanya diamankan anggota buser polsek setempat, saat sedang santai di dalam warung kopi di dusun tempat tinggalnya pada Kamis (15/10) pukul 13.00. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuryawan, 23, Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen pada 5 Oktober lalu pu...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon