Pembunuh Mahasiswa Divonis Seumur Hidup

KRAKSAAN - Sidang pembunuhan terhadap Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa UPM (Universitas Panca Marga) Probolinggo, mencapai klimaks. Kemarin  (15/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, menyatakan  terdakwa Rohim, 45,  terbukti bersalah.

Terdakwa-Rohim-saat-persidangan-di-PN-Kraksaan.

Atas perbuatannya itu, majelis pun menghukumnya dengan penjara kurungan seumur hidup.  Putusan itu pun sejalan dengan  tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menyatakan, terdakwa Rohim asal Desa...

Previous
Next Post »