Minta Dilarang, Bukan Dikendalikan
PROBOLINGGO - Ormas keagamaan di Kota Probolinggo menyerukan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Kemarin (30/1), seruan iu disampaikan dalam uji publik Raperda Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Bellkohol yang dilakukan Pansus I DPRD.
Sedikitnya ada empat ormas yang kompak meminta peredaran miras dilarang. Yakni, Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU), Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah, Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi), Pengurus Cabang GP Ansor, dan Hizbuttahrir Indonesia (HTI).
ConversionConversion EmoticonEmoticon