PROBOLINGGO - Sejumlah kewenangan pemkot/ pemkab dipastikan akan berkurang. Menyusul terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pengurangan terjadi, karena pemerintah pusat menarik atau mengalihkan ke pemerintah provinsi.
Di antara kewenangan yang dimaksud, yakni tugas pokok dan fungsi kesatuan bangsa (kesbang), urusan kelautan. kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan pendidikan sekolah menengah.
Namun, pelaksanannyra masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur undang-undang tersebut secara teknis. Meski demikian, pemkot melalui Bagian O...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon