PROBOLINGGO - Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 34/2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Nomor 1/2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dituding diskriminatif.
Sebab, regulasi itu dianggap mengebiri bakal calon kades (baca kades) yang tak memiliki pekerjaan berlatar belakang pemerintahan. Emat, salah seorang bacakades dari Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran mengatakan, peraturan itu tertuang dalam Perbub pasal 29.
Disana di sebutkan, jika dari hasil penyaringan ada lebih dari 5 orang bacakades yang memenuhi syarat administratif, maka untuk menetapkan 5 oran...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon