PROBOLINGGO - Penyebutan penyidik Polri dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol), dihapus Biro Hukum Pemprov Jatim.
Alasannya, bertentangan dengan Perda Nomor 3/2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Perda 3/2006 disebutkan, penyidikan atas pelanggaran perda dilakukan oleh PPNS. Sehingga, Polri tak berhak menyidik pelanggaran Perda Mihol, seperti yang disepekati sebelumnya.
Sikap Biro Hukum itu disampaikan saat proses evaluasi di Surabaya, Rabu (13/5) pagi. “Redaksi dan atau penyidik ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon