Desak Bahas di Triwulan ke Tiga

desakkkDewan soal RDTR Tiga Kecamatan

PASURUAN-Pembentukan Perda Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) tiga kecamatan tahap kedua diharapkan dewan bisa dipercepat. DPRD Kabupaten Pasuruan pun meminta agar pembahasan Perda RDTR ini bisa dilakukan di triwulan ketiga.

Ini, agar perda bisa segera dibentuk dan pembahasan punya waktu cukup luang. Sejauh ini rencana pembentukan Perda RDTR tiga kecamatan (Gempol, Pandaan, dan Wonorejo) sudah memasuki tahap lelang konsultan.

Hanya saja, keinginan dewan untuk membahasnya di triwulan ketiga, tampaknya belum bisa dilakukan. Ini, lantaran pemkab berencana membahasny...

Previous
Next Post »