KEJAYAN-Hari-hari Suprapto bin Isabah, 45, warga Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Malang, bakal dijalani di balik jeruji besi. Pria yang bekerja sebagai sales marketing di koperasi simpan pinjam yang ada di Kejayan ini, terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 29,5 juta.
Data yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, penggelapan oleh pelaku tersebut dilakukan di kantor tempatnya bekerja. Penggelapan tersebut dilakukan dengan modus memutar kembali uang yang harusnya sudah sampai ke nasabah.
Pelaku sendiri ditangkap Kamis (7/5) lalu sekitar pu kul 20.00 di rumahnya. Penangkapan tersebut batas dasar pengembangan dari laporan pih...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon