Staf Sekwan Divonis Setahun

Juga Denda Rp 50 Juta

BANGIL - Terdakwa kasus bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan 2013, Nurkasan, sepertinya harus meringkuk di balik penjara. Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kabag Rapat dan Per UU DPRD setempat itu bersalah atas kasus bimtek yang melilitnya.

Nurkasan dianggap melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Atas kesalahannya itu, ia pun diganjar 1 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (12/5). Menurut Mulyono, koordinator JPU Kejari Bangil, terdakwa tidak hanya divonis hukuman badan.

Ia juga diminta membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak, ia bisa menggantinya dengan hukuman badan s...

Previous
Next Post »