KRAKSAAN - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan tanah negara berupa lahan makam umum terus berlanjut. Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kraksaan segera memeriksa saksi dari notaris dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kraksaan Edi Sumarno melalui Kasi Pidsus Irsadul Ichwan menegaskan hal itu saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo. Irsad (panggilannya) menjelaskan, praktik penjualan tanah negara berupa lahan makam umum di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, itu disinyalir kuat sebagai bentuk tindakan korupsi.
Karena itu, pihaknya akan minta keterangan ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon