Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut terungkap jika SMK Negeri 2 melakukan pungutan Rp 1,5 juta pada wali murid. Pungutan itu dilakukan pada siswa baru tahun ajaran 2014-2015 yang dilakukan pada Februari lalu.
Ironisnya, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengaku tak tahu menahu soal pungutan tersebut. Ketua Komisi A Ali Muhtar mendapatkan informasi tersebut saat mengunjungi SMK Negeri 2 beberapa waktu lalu.
“Kami mendapatkan informasi jika SMKN 2 melakukan pungutan. Pungutan itu katanya digunakan untuk membangun pagar sekolah yang roboh,” terangnya. Padahal, tahun ajaran lalu belum ada keputusan soal pungutan dana insidental.
Karena itu, dewan mengaku heran kenapa Dispendik belum mendapatkan laporan terkait pungutan tersebut. “Kepala dinas (Zainullah) dan kepala bidang pendidikan menengah (Sukardi) ngaku-nya tidak tahu,” jelasn...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon