KRAKSAAN - Vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan terhadap terdakwa Na jifudin, 19, belum inkracht. Sebab, kini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kraksaan, masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sedangkan terdakwa menya takan menerima. Kajari Kraksaan Edi Sumarno melalui JPU Rendy mengatakan, setelah pikirpikir hampir 7 hari, pihaknya memutuskan banding atas putusan majelis hakim, Senin (20/4).
Sebab, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan. “Kami (JPU) ajukan banding. Pertimbangannya, putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan dan tak sesuai tuntutan,” katanya, kemarin. Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Terdakwa dinilai telah membunuh M. Agus Cahyono, 2...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon