Masa Tahanan Maksum dkk Diperpanjang

PROBOLINGGO- Rupanya, waktu 20 hari tak cukup bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merampungkan berkas perkara Maksum Subani dan kawan-kawan (dkk). Karenanya, kejagung memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 di Kota Probolinggo, tersebut.

Para tersangka itu adalah Maksum Subani, mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo; Hari Purwanto, direktur CV Widya Karya yang menjadi konsultan; dan Didik Supriyanto, direktur CV Pandan Landung yang juga menjadi konsultan. Pertama, mereka ditahan Kejagung mulai Selasa-Minggu (7-26/4). 

Namun, sampai batas akhir masa penahanan, belum ada pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karenanya, masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari. Sebelumnya, Kejagung juga memperpanjang masa penahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yakni,...

Previous
Next Post »