Dituntut 7,5 Tahun Penjara Plus Denda

Terdakwa Kasus Jasmas DPRD Jatim

BANGIL-Sugiarto, terdakwa kasus dugaan korupsi program jasmas DPRD Provinsi Jatim 2012-2013, terancam lebih lama tinggal di balik jeruji penjara. Itu, seandainya majelis hakim tipikor, mengabulkan tuntutan jaksa Kejari Bangil yang menuntutnya hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, pria yang jadi perantara proposal itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.415.966.000 subsider 6 bulan kurungan. Sugiarto dianggap jaksa melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan tasan Korupsi.

Ia juga dituntut pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia ditengara...

Previous
Next Post »