Juga akan Blokir Rekening
PROBOLINGGO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probo linggo menegaskan akan menerapkan giseling atau sandera pada wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Penyanderaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan tahun 2015. “Selain penyanderaan, KPP Pratama juga akan memblokir rekening wajib pajak hingga yang be sangkutan membayar pajak,” terang Ketua Satgas Pengelolaan SPT KPP Pratama Probolinggo Edy Suparwoto.
Menurut Edy, penyanderaan merupakan salah satu sanksi pada wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Namun, ada juga sanksi lain yang lebih tegas. “Ada sanksi pidana penjara. Misalnya, secara sengaja melampirkan laporan pajak tidak sesuai fakta akan dipenjara minimal 5 bulan dan maksimal 6 tahun,” lanjutnya. Penengakan hukum perpajakan ini tidak hanya dilakukan di KPP Pratama Probolinggo.
ConversionConversion EmoticonEmoticon