PASURUAN - Diperbolehkannya money politics dalam pilkada serentak, membuat Panwaslu kelimpungan. Ini, lantaran dalam Peraturan KPU (P-KPU) terbaru, pemberian uang/barang olah kandidat diperbolehkan dengan catatan tak lebih dari Rp 50 ribu. Tak pelak, adanya perubahan aturan terbaru itu membuat Panwaslu kebingungan. Terutama, dalam pada saat melakukan pengawasan.
Tuji Hartono, salah satu komisioner Panwaslu Kota Pasuruan mengatakan, diperbolehkannya pemberian imbalan oleh kandiat kepada pemilih, akan memberatkan tugasnya. Sekalipun ada batasan nilai barang yang diberikan tak lebih Rp 50 ribu, pengawasan atas kemungkinan terjadinya manipulasi nilai barang sulit d...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon