Dieksekusi, Ratusan Pekerja Terancam PHK

dieksekusiGADINGREJO - Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan mengeksekusi perusahaan mebel milik UD Mebel Sri Redjeki di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Gading, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kemarin (29/4). Ratusan pekerja pun terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Eksekusi sendiri dimulai pukul 10.00 dengan di pimpin panitera PN Pasuruan.

Petugas PN datang bersama 250 personel polisi dari Polres Pasuruan Kota. Namun, eksekusi tidak berjalan mudah. Sekitar 125 pekerja perusahaan itu sontak melawan saat petugas datang. Mereka menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi. Sementara petugas bergeming. Eksekusi terus dilakukan dengan mengeluarkan s...

Previous
Next Post »