Dalam Kasus Pencemaran Mantan Wali Kota
PROBOLINGGO - Dua pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Buchori Muslim dan Bajong Basori, kini berurusan dengan kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Mantan Wali Kota Probolinggo H.M. Buchori. Karenanya, kemarin (27/4) keduanya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Namun, keduanya menolak diperiksa dan meminta untuk didampingi penasihat hukum yang sudah mereka tunjuk. Sehingga, pemeriksaan pun ditunda. “Dugaan mencemarkan nama baik mantan wali kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Damar Bastiar Amarapit. Dalam kasus itu, Buchori Muslim dan Bajong mengadukan H.M. Buchori ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam laporan itu, H.M. Buchori disebut telah menjadi tersangka kasus ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon