GRATI - AA Ngurah Aryabawa, 40, warga Keluarahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, terpaksa diringkus Polsek Grati. Dia ditangkap karena meminjam mobil, namun tak kunjung dikembalikan. Menurut informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bromo, AA Ngurah Aryabawa diketahui meminjam mobil Ngatupi, 57, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati.
“Sabtu (19/4) lalu sekitar pukul 10.00, pelaku datang ke rumah. Dia mengaku butuh pinjam pikap untuk mengambil barang di Sidoarjo,” kata Ngatupi. Karena kenal, maka Ngatupi tidak curiga. Alhasil, mobil pikap Daihatsu S89 (Shelby Patriot tahun 90-an) nopol N 8981 TC miliknya dipinjamkan. Setelah beberapa hari, pikap tidak kunjung dikembalikan.
Sehingga dia memutuskan lapor pada Polsek Grati. Mendapat laporan Ngatupi, polisi lalu mencari keberadaan Aryabawa. “Berdasarkan penelusuran dari informan, pelaku bersembunyi di Bej...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon