Lusa, Waralaba Wajib tanpa Miras

miras-oplosPROBOLINGGO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memastikan akan menerapkan Permendag Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan itu, seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket. Nh, permendag itu ditetapkan sejak 16 Januari lalu dan dinyatakan berlaku tiga bulan kemudian atau 16 April lusa.

Otomatis, setiap minimarket wajib meniadakan miras dalam stan penjualannya. "Otomatis seperti itu, jadi sejak 16 April atau Kamis, seharu...

Previous
Next Post »