Hanya Boleh Masuk di Pasal atau Ayat
PROBOLINGGO - Asa sebagian besar ormas keagamaan di Kota Probolinggo, memasukkan frasa “larangan” dalam nama Raperda Pengendalian, Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, Kota Probolinggo, Kandas.
Sebab, biro hukum Pemprov Jawa Timur hanya rnenrbolehkan frasa larangan itu berada di pasal atau ayat dalam raperda tersebut.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Probolinggo Hamid Rusdi yang membahas raperda itu mengatakan, pencantuman larangan pada judul raperda, menurut biro hukum pemprov bertentangan dengan hukum positif.
Karenanya, pansus akan mematuhi saran tersebut. "Saran dari pemprov tidak dibolehkan ada frasa larangan, karena bertentangan dengan hukum positif. Hanya saja, frasa larangan masih dibolehkan secara substansi, baik itu tersirat maupun tersurat," ujarn...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon