Bahas Masalah Perempuan-Anak

PROBOLINGGO - Sejumlah 18 anggota Komisi Vlll DPR lll kemarin (12/4), melakukan kunjungan kerja (kanker) di Kabupaten Probolinggo. Mereka membahas sejumlah permasalah yang berkembang dengan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sejumlah kepala dinas.

Salah satu yang dibahas masalah perempuan dan anak yang merupakan tupoksi komisi VIII. “Salah satu yang dibahas itu masalah perempuan dan anak seperti soal Undang-Undang Pernikahan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ada perbedaan usia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pernikahan," ujar Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Dewi Qorrina yang ikut menemui mereka, kemarin.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kategori usia anak adalah di bawah 18 tahun. Sedangkan batas usia minimal pemikahan dalam Undang-Undang Pernikahan, 16 tahun.

Baca Selengkapnya

Previous
Next Post »