Terdakwa Biasa Membawa Celurit
KRAKSAAN - Tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan, terhadap Najifuddin, 19, dirasa terlalu berat oleh terdakwa.
Karenanya, kemarin (6/4) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa asal Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, itu juga menolak disebut telah merencanakan membunuh korban, Agus Cahyono, 21. "Senjata tajam (sajam) celurit yang dibawa terdakwa memang sudah biasa dilakukan untuk jaga diri.
Tapi, tidak ada perencanaan senjata tajam itu digunakan untuk membunuh korban," ujar penasihat hukum terdakwa, Bambang W, usai sidang, kemarin. Bambang mengatakan, pasal yang dibuktikan dalam tuntutan JPU tak sesuai fakta persidangan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon