Penjual Miras Ditoleransi 6 Bulan

miras-oplosTugas Pansus I Rampung

PROBOLINGGO - Perusahaan yang telanjur mengantongi izin menjual minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di Kota Probolinggo, diberi toleransi 6 bulan untuk beroperasi.

Itu, terhitung dari diundangkannya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang pembahasannya dirampungkan pansus l, kemarin. Selebihnya, penjualan miras dilarang.

Kecuali di hotel berbintang 3, 4, dan 5. Serta, restoran dengan berpredikat talam kencana dan talam talaka; plus bar. Sejauh ini, bar, hotel, dan restoran, seperti dimaksud di atas, belum ada di Kota Proboli...

Previous
Next Post »