30 Pegawai Pemkab Ditilang

Polisi akan Lakukan Operasi 21 Hari

KRAKSAAN - Ketaatan sebagian pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo, terhadap peraturan berlalu lintas, ternyata masih rendah. Kemarin (8/4), sedikitnya ada 30 pegawai pemkab yang ditindak langsung (tilang) polisi karena melanggar.

Razia itu, kemarin dimulai pukul 06.30 WIB, di halaman kantor Sekretariat Pemkab Probolinggo. Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil yang masuk halaman, langsung distop.

Mereka diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya. Hasilnya, sekitar satu jam melakukan operasi, dari ratuasan pengendara kendaraan bermotor, polisi menilang 30 pengendara.

Pelanggarannya bervariasi, mulai dari tidak melengkapi sepeda motornya dengan spion, tak memakai helm, tak memakai sabuk pengaman, sampai...

Previous
Next Post »