Buat Kebijakan Pendukung Impres

JEMUR-PADIKEJAYAN - Dikeluarkannya Inpres Nomor 05 Tahun 2015 tentang Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah kering panen (GKP), disambut baik Bupati Pasuruan Irsyad Yussuf. Adanya inpres disebutkan, memberikan kepastian harga gabah.

Diketahui, dalam regulasi itu diatur HPP GKP yakni sebesar Rp 3.700. Disampaikan oleh Irsyad, selama ini petani di wilayah setempat kerap merana karena harga gabah anjlok.

Nah, dengan adanya inpres tersebut, disebutkan bakal ada proteksi harga dari pemerintah. "Pemkab akan menyiapkan kebijakan pendukung agar petani mendapatkan kepastian harga untuk hasil panen mereka, terutama padi," jelas Irsyad.

...
Previous
Next Post »