Dua Diamankan, Dua DPO

BANGIL - Bakir bin Abdullah 30, warga Dusun Blusuk, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, kabupaten Pasuruan dan Naum, 32, warga Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, harus nmeringkuk di sel tahanan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan motor. Kedua pelaku ditangkap, Sabtu (21/3) sekitar pukul 22.45 di rumah masing-masing. Mereka ditangkap karena merampas motor mustofa, 32, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/3).

Saat itu korban menginap di sebuah kamar vila di Prigen, kabupaten Pasuruan, bersama seorang gadis yang baru dikenalnya lewat SMS. Korban mengendarai motor Yamaha Satria FU hitam nopol N 2062 WL

Tiba-tiba, pintu kamar korban di vila itu digedor dari luar. Korban pun membukakan pintu. Saat itu dua pelaku dan dua rekannya langsung masuk ke kamar korban sambil menodongkan pistol.Baca Selengkapnya

Previous
Next Post »