BANGIL - Niatan Pipit Setiawan, 24, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, untuk pesta narkoba harus berakhir di penjara. la ditangkap petugas, sesaat sebelum mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Senin (6/4) lalu.
Pipit ditangkap sekitar pukul 01.30 disebuah indekos yang ada di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu-sabu (SS) di indekos kakak perempuannya.
Cerita penangkapan itu, bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku kerap membeli dan membawa narkoba. Berdasarkan informasi ...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon