PASURUAN - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Pasuruan tahun 2015, kemarin (9/4) disahkan. Meski sejumlah raperda sempat dikritisi, semua fraksi akhirnya menyetujui pengesahan tiga usulan raperda dari eksekutif dan dua usulan raperda dari legislatif.
Pengesahan itu kemarin disampaikan di dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPj Wali Kota dan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD.
Kelima Raperda tersebut adalah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, Raperda tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggar...
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon