Raperda Miras Dibawa ke Provinsi

raperda-mirasPROBOLINGGO - Derasnya aspirasi masyarakat yang menghendaki larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo, membuat pansus I DPRD setempat bimbang.

Pansus tak mau mengabaikan aspirasi yang telah ditampung. Di sisi lain, larangan minuman keras (miras) diyakini akan bertentangan dengan hukum positif. Karenanya, pansus yang diketuai Hamid Rusdi itu, pagi ini (1/4) akan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

“Kami akan sampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Apa bisa ada perda larangan seperti di Kabupaten Pamekasan dengan mempertimbangkan kearifan lokal," ujarnya.

...
Previous
Next Post »