Tak Punya Perda, Pakai SE

PROBOLINGGO - Jika Kota Probolinggo sibuk membahas perda yang mengatur tentang minuman keras (miras), hingga kini Kabupaten Probolinggo belum memiliki perda miras. Pemkab pun hanya mendasarkan pembatasan miras pada surat edaran (SE) bupati.

SE nomor 300/10/426.500/2014 itu berisi tentang imbauan untuk tidak memperdagangkan minuman beralkohol secara mencolok. Dalam SE itu, semua jenis miras dilarang.

Kepala Disperindag Sidik Wijanarko mengatakan, meski tanpa perda pihaknya rutin memberikan sosialisasi tentang larangan penjualan miras di kabupaten. "Kami juga koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia," jelasnya.

Sebab, SE itu juga merujuk pada regulasi di atasnya. Di antaranya, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perpres itu, miras dikelompokkan dalam tiga golongan.

Baca Selengkapnya

Previous
Next Post »